Selasa, 15 Februari 2011

Warga Desa Senyerang, Tanjung Jabung Barat di Represi Oleh Aparat Kepolisian

Aksi Damai Pendudukan Lahan, Warga Desa Senyerang, Tanjung Jabung Barat di Represi Oleh Aparat Kepolisian
Selasa, 3 Agustus 2010, ribuan warga Desa Senyerang, Kec Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Melakukan penanaman bibit nanas dll, di sebagian areal pengunaan lain (APL) Kanal 3-4 yang seluas lebih kurang 10 Ha dari total 7224 Ha Lahan APL yang syah dimiliki warga.
Aksi damai dari warga yang sudah berlangsung selama 2 hari itu nampaknya membuat pihak PT WKS gerah, karena menganggap bahwa lahan APL itu bukan milik warga. Atas hal itulah maka kami melihat bahwa ada upaya lain yang dilakukan oleh PT WKS untuk membubarkan aksi damai dari warga.
Siang Hari Sekitar pukul 13.00 WIB, saat warga sedang beristirahat tiba-tiba dikejutkan oleh tindakan represif dari aparat gabungan kepolisian yang berkekuatan 3-4 SSK dengan senjata lengkap dan unit Dalmas Satuan Brimob dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanjung Jabung Barat, Bambang H.
Tanpa basa-basi aparat kepolisian langsung melakukan kekerasan terhadap warga, tanpa sebab, akibat dari tindakan kekerasan aparat kepolisian tersebut, Iman (43 Th), Yusuf (38 Th) tertembak dan mengalami luka-luka di wajahnya, sementara Basri (50 Th) mengalami luka memar. Mereka saat ini dirawat secara intensif di rumah sakit terdekat.
Tentu saja kami warga senyerang dengan perilaku anarkis dari aparat kepolisian yang seharusnya melindungi rakyat, tapi mereka justru menembaki rakyat. Mereka lupa bahwa peluru, baju, dan segala macam atribut kepolisian ada karena duit rakyat.
Atas Hal itu kami warga Desa Senyerang bersama Persatuan Petani Jambi, menyatakan sikapnya:
  1. Usut tuntas pelaku, pemberi perintah di lapangan dan dalang penembakan warga.
  2. Tarik semua pasukan kepolisian tanpa syarat dari areal lahan APL milik kami warga Senyerang
  3. Stop intervensi, intimidasi kepolisian dalam aktifitas kami secara arogan dan sepihak.
  4. Biarkan kami melakukan aktifitas penaman di lahan APL milik kami yang sudah sah dimata hukum dan pembuktian resmi lainya.
Sekali lagi 7224 Ha lahan APL adalah milik kami secara resmi, tapi sekarang dirampas dan disulap menajdi lahan HTI PT WKS.
Atas perhatianya kami ucapkan terima kasih
Senyerang, 3 Agustus 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar